Menurut Mahfud MD, Ia menyebutkan sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J
Jakarta. internasionalpos.com
Pihak penyelidik dari Pokri harus memberikan transfaran pada saat dapat perkembangan baru. Karena para pihak keluarga korban sudah tidak sabar minta hasilnya. Senin (08/08)
Jangan ada yang berbelit-belit dan rekayasa dalam penyelidikan. Pihak penyelidik harus memakai SOP dan jujur dalam penyelidikan dan jangan ada yang lain.
Hal ini pihak presiden juga sudah tahu dalam kasus ini, tidak perlu di tutupi dalam penyelidikan tentang Irjen Pol, Ferdy Sambo.
“Kami berharap pada penyelidikan tentang kasus kematian brigadir Josua, di sinilah pihak di tuntut bekerjasama yang baik dan profesional”, katanya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Menurut Mahfud MD, Ia menyebutkan sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana,” kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Sejauh ini, penyidik telah merilis penetapan dua tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E dan Brigadir RR merupakan supir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Deny / Henry / posb