mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Telah A di tetapkan tersangka, ada juga di duga ASN juga akan ada terlibat dalam dana bos.


Pandeglang, Posbanten.co.id

Terduga tersangka A, memang sudah tingkap pelengkap data yang kekurangan, dalam waktu dekat akan di sidang.

Telah A di tetapkan tersangka, ada juga di duga ASN juga akan ada terlibat dalam dana bos.

“Dalam Minggu ini ASN dan Bandahara Sekolah akan juga termasuk dalam laporan juga akan di periksa”, katanya Helena Octaviane Kejari Pandeglang kepada wartawan

Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan satu tersangka berinisial A selaku Direktur PT Awicom.

A ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi di Dinas Pendidikan Pandeglang tahun anggaran 2019.

“Alhamdulillah menetapkan tersangka, dan ini memang perkara sudah berjalan setahun lebih dan memang masih banyak kekurangan BAP dari pihak lain.

Tapi memang unsurnya sudah terpenuhi, bahwa si tersangka inisial A adalah orang yang menerima uang dari seluruh kepala sekolah,” kata Kepala Kejari Pandeglang Helena Octaviane kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/9/22). Dikutip detikNews com

Helena mengatakan, selain menerima uang dari seluruh kepala sekolah, tersangka berperan dalam mengkondisikan pengadaan barang berupa tablet untuk sekolah menengah pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan Pandeglang

“Dia juga yang kemudian membeli barang tersebut di dalam aplikasi, semuanya dipegang sama dia dalam aplikasi, user, password semuanya dipegang sama si tersangka inisial A ini,” ungkapnya.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat 43 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) mendapatkan paket fasilitas belajar rumah sebesar Rp 24 juta. Dalam bantuan tersebut, sekolah juga mendapatkan tablet dengan harga satuan Rp 2 juta.

Deni / Haryadi / Hasan / posb

Berita Terkait

Top