Hampir setiap harinya ada saja pihak korban lalu lintas di LLAJ, kini pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang
Tangerang, internasionalpos.com
Untuk meningkatkan fasilitas lalu-lintas akutan jalan umum kini akan bekerjasama dengan pihak polisi dan TNI, agar sama-sama menjaga kertitiban lalu lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Hampir setiap harinya ada saja pihak korban lalu lintas di LLAJ, kini pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang melibatkan Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506/TGR, Akan turun kepos-pos yang telah di sediahkan oleh Pemerintah Daerah.
Dan Kodim 0510 Tigaraksa meningkatkan pengawasan dan pengecekan jam operasional truk tanah, pasir dan sejenisnya melintas tidak sesuai jam operasional yang berlaku, Selasa (01/11).
Baca juga : Wabup Tangerang: Sinergitas Semua Lini Kunci Keberhasilan Penanganan Bencana
Pengawasan tersebut dilakukan agar tak ada kemacetan yang terjadi lantaran iring-iringan truk-truk tersebut termasuk aspek keselamatan berlalulintas dan meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota, Senin (31/10/2022).
Baca juga : BOCAH YANG TENGGELAM DI KALI CILIWUNG DITEMUKAN TIM SAR GABUNGAN SIANG INI
Menurut Wahyudi, pengawasan terhadap jam operasional dan kepatuhan truk-truk tanah dan sejenisnya.
Sudah diatur pemerintah kota Tangerang melalui Peraturan Walikota (Perwali) Tangerang No 93 tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No 12 Tahun 2022.
“Operasi dilakukan melibatkan personil gabungan TNI-POLRI, Dishub, Satpol PP termasuk berkolaborasi dengan stakeholder pemerintah kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk sama-sama melakukan pengawasan” katanya.
Zain / Arfaiz / posb