mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Camat Tangerang Berharap Sosialisasi Sertifikasi Halal Bermanfaat Bagi Pelaku UMKM


internasionalpos.com, Kota Tangerang-Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal untuk para pelaku UMKM yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Tangerang, Selasa 17/10/2023.

Camat Tangerang, Yudi Pradana menuturkan,” bahwa pentingnya sosialisasi pendampingan sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM, agar produk nya di pastikan kehalalannya. berharap dengan adanya sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal yang diberikan kepada para pelaku UMKM di wilayahnya dapat bermanfaat dalam meningkatkan kapasitas usaha mereka. Sebab, jika produk yang dimiliki sudah tersertifikasi halal dapat memudahkan pemasaran dan penjualannya.

Menurutnya, selain dapat memudahkan pemasaran dan penjualan, produk yang sudah memiliki sertifikasi halal, dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat yang ingin membeli produk tersebut.

“Jadi, masyarakat memiliki rasa aman dalam membeli bahkan mengonsumsi produk teman-teman UMKM ini,” tutur camat.

Ditempat yang sama KH. Anwar Mursadad, Anggota Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Kota Tangerang menyampaikan dalam sambutannya,” bahwa pentingnya pendampingan sosialisasi Sertifikasi Halal bagi para pelaku UMKM, diharapkan dalam melaksanakan produksinya bisa bersaing dengan produksi-produksi yang lain, kemudian di lihat dari segi kehalalannya dan mekanisme dalam produksinya, agar para konsumen merasa aman dalam mengkonsumsi,” imbuhnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Kota Tangerang, Ustad Subur Amin Mubarok menjelaskan,” Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan pendampingan sertifikasi halal pada pelaku UMKM khususnya untuk pengolahan makanan produk, memberikan wawasan tentang pentingnya sertifikasi halal terhadap keputusan konsumen untuk membeli produk yang di jual sehingga dapat meningkatkan penjualan.

Adapun teknis pengajuan produk bagi pelaku usaha ini dapat dilakukan secara online. Syarat pengajuan yakni, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang nantinya akan digunakan untuk daftar akun. Setelah mendapat akun, maka dilakukan proses pengajuan dari mulai bahan-bahan yang digunakan dalam produksi, proses produksi dan hasil produk,” ujar Mubarok

Selanjutnya, proses tersebut di submit melalui laman pendaftaran, dan nantinya setelah proses pegajuan, pendamping akan melakukan verifikasi ke lokasi usaha untuk memastikan produk yang didaftarkan sama dengan yang didaftarkan. Selanjutnya, setelah verifikasi berhasil, proses akan masuk ke komite fatwa lalu dicek untuk difatwa halal-kan. Kemudian proses akhir kembali ke BPJPH untuk dibuatkan sertifikat halal. Manfaat dengan adanya sertifikat halal nantinya akan memberi rasa aman dan nyaman bagi konsumen dalam mengkonsumsi sebuah produk baik makanan dan minuman,” pungkasnya.

Acara kegiatan tersebut dihadiri oleh wakil ketua komisi pemberdayaan ekonomi umat MUI Kota Tangerang, serta Nara Sumber dan para pelaku UMKM, Acara di tutup dengan doa.

Berita Terkait

Top