mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Khususnya terhadap Gibran dan Presiden Jokowi yang cawe-cawe (ikut campur) memenangkan pasangan Prabowo – Gibran.


Jakarta, internasionalpos.com

Akademisi Universitas Negeri Manado (UNM) Prof OC Kaligis SH MH menyatakan bukti yang diajukan berupa “omon-omon” (bicara-bicara) dalam permohonan Capres 2024 nomor 01 dan 03 di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan merupakan bukti yang tidak dikenal dalam hukum acara.

Prof Kaligis di Jakarta, Jumat (3/5/2024) mengatakan pihaknya mencatat selama ini hanya terdapat kurang lebih empat putusan pengadilan mengenai Delik Pemilu.

“Kapan kericuhan mulai terjadi, saat pendaftaran calon, debat, maka masing-masing calon belum melakukan perlawanan terhadap pasangan Prabowo-Gibran,” katanya.

Pada Pilpres 2024 ada tiga pasang Capres yakni nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar, nomor urut 02 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dan nomor 01 Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

Kaligis mengatakan saat pasangan Anies dan Ganjar masih yakin akan keluar sebagai pemenang mereka masih tenang, tapi ketika hasil 11 lembaga survei menghasilkan angka memilih Prabowo – Gibran rata-rata di atas 55 persen maka ketika itu mulai ada tanda keresahan.

Dia menambahkan mulailah barisan Rafly Harun, Denny Indrayana dan Abraham Samad melancarkan serangan pembunuhan karakter terhadap pasangan capres 02.

“Khususnya terhadap Gibran dan Presiden Jokowi yang cawe-cawe (ikut campur) memenangkan pasangan Prabowo – Gibran,” kata Kaligis menekankan.

Menurut dia bagi para praktisi yang berkecimpung di pengadilan bila mengikuti hukum acara, ada batas-batas argumentasi yang harus dikembangkan antara penggugat dengan tergugat atau pemohon dan termohon.

Namun bila petisi pemohon dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka batas argumentasi para pihak adalah undang – undang dan peraturan KPU.

Bahkan dalam kasus permohonan 01 dan 03 melawan KPU yang dibahas dalam posita mereka bukan sebatas penggelembungan suara tapi melenceng jauh ke permohonan agar Presiden Jokowi dimakzulkan karena melakukan tindakan inkonstitusional melakukan perbuatan melawan hukum Bansos.

Dia mengatakan pokoknya semua tuduhan yang tidak ada hubungannya dengan petitum penggelembungan suara, padahal semua tuduhan itu tidak terbukti menurut hakim MK dalam putusannya.

Kaligis mengatakan dasar argumentasi adalah Peraturan KPU No.2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maka hal itu juga berlaku bagi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Dia merasa heran sejak pencoblosan di TPS maka disaksikan oleh wakil masing-masing pasangan nomor urut 01, 02 dan 03, serta partai politik pengusung tapi belakangan dinyatakan curang meski tidak terbukti di MK.

** (namraw aytida)

Berita Terkait

Top