mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Untuk kejelasan pemilik, Maju Cipta Nusantara (CV MCN) untuk mengajukan Gugatan Sederhana terhadap Erwin Kong (EK) seorang pemilik Cafe 89 Pockets.


Jakarta, internasionalpos.com

LQ Indonesia Lawfirm sebelumnya telah ditunjuk dan dipercaya oleh CV. Maju Cipta Nusantara (CV MCN) untuk mengajukan Gugatan Sederhana terhadap Erwin Kong (EK) seorang pemilik Cafe 89 Pockets yang berlokasi di Jakarta Utara. Pada tanggal 30 Oktober 2024.

Tim LQ Indonesia Lawfirm yakni Advokat Tri Urvi Widhianie, S.H., C.Me., dan Advokat Adi Gunawan, S.H., M.H., membuktikan kemampuan mereka dengan berhasil memenangkan perkara tersebut yang mana amar dari putusan perkara tersebut dapat kita semua lihat di dalam Putusan Nomor 15/Pdt. G.S/2024/PN Jkt. Utr.

Advokat Adi Gunawan menjelaskan, perkara antara CV MCN bermula ketika pada tahun 2021 mereka dipilih menjadi kontraktor untuk renovasi cafe 89 Pockets oleh EK selaku pemilik. Ketika CV MCN telah selesai melakukan kewajibannya sesuai dengan permintaan EK.

Namun sayangnya Bapak EK justru tidak kunjung membayar sisa pembayaran sebagaimana mestinya kepada CV MCN.

Advokat Adi Gunawan menambahkan bahwa Kliennya yakni CV MCN senyatanya telah dengan baik hati kepada EK mengikuti permintaan pemotongan nominal jumlah pembayaran, pasalnya bagimana tidak?.

Semulanya jumlah sisa pembayaran yang harus dibayarkan oleh Bapak EK adalah sebesar Rp 740.749.342 menjadi Rp 481.385.751.

Namun meskipun demikian, sayangnya Bapak EK tetap tidak kunjung membayarkan sisa kewajibannya kepada CV MCN.

Advokat Tri Urvi Widhianie menyampaikan “sebenarnya sebelum Klien Kami memilih untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

Klien Kami telah memberikan kesempatan waktu yang cukup lama kepada EK untuk melunasi sisa uang tersebut.

“Kami juga telah beberapa kali mengirimkan teguran hukum / somasi kepada EK akan tetapi sayangnya tetap tidak ada tindakan pelunasan dari yang bersangkutan”, katanya 

Menurut Tri Urvi, karena itu Klien Kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk menunjukkan keseriusannya.

Sempat ditanya tentang bagaimana respon EK saat proses persidangan berlangsung, Advokat Tri Urvi Widhianie mengatakan kita belum pernah bertemu yang bersangkutan, karena yang hadir selama persidangan adalah kuasa hukum beliau.

“Tapi terlepas dari hal tersebut, seharusnya kewajiban tetaplah kewajiban. Toh pada akhirnya Tergugat selama persidangan juga sudah mengakui nominal tersebut memang belum dibayarkan kepada Klien Kami”, ujarnya Tri Uvi

Menurut Advokat Adi Gunawan terakhir menambahkan “betul yang disampaikan oleh Rekan saya, kalau memang sudah kewajiban, mau seperti apa kondisi dan situasinya harus tetap dipenuhi.

“Jadi walau mau alasan pun tetap tidak akan menghapus kewajiban”, ucapnya

Advokat Adi Gunawan dan Tri Urvi Widhianie berharap dengan telah dikabulkannya gugatan tersebut.

EK dapat langsung segera membayarkan sisa pembayaran kepada CV MCN. Advokat Adi Gunawan juga dalam pernyataannya bahwasanya, EK selaku Tergugat sudah sepatutnya melaksanakan serta menghormati isi putusan sebagaimana yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, S.H., M.H., dan Founder LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim., S.H., M.H., M.Sc., CFP., CLA.

Mengapresiasi kinerja para lawyer muda LQI yang memiliki berani, tegas, profesional, pengetahuan dan serta kemampuan yang baik dalam menangani perkara yang dipercayakan kepada mereka.

Beliau menyebutkan contak yang harus di hub, Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489 Cabang Kemayoran – 0811-1184-489.

(Prayitno)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top