mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Gugatan Dinas pendidikan Kota Tangerang di tolak Hakim yang ke sekian kalinya berupaya Banding.


Tangerang, internasionalpos.com

Gugatan Dinas pendidikan Kota Tangerang di tolak majelis hakim pengadilan negeri Tangerang kamis kamis 29 Oktober 2024. Putusan nomor 1448/pdt.G/2023 Pengadilan Negeri Tangerang Banten.

Gugatan perdata oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang di ajukan ke ahli waris Tjimah Tipis Tergugat 1 sani, 2 Sambas 3 mayangsari, 4 asep supriatna 5 Dedy Irawan semua anak dari almarhum.

Para tergugat di wakili. Kuasa hukumnya Setia Darma SH MH dan Murdipin SH Para tergugat beralamat di jalan ki Male Keluarahan Panunggangan timur Kecamatan Pinang Kota Tangerang.

Dinas pendidikan Kota Tangerang menggugat ahli waris Tjimah Tipis di wakili kuasa hukumnya Dyah wuri Sulistiawati sh.

Penggugat adalah Dinas pendidikan Kota Tangerang. Berdasarkan surat keterangan aset Sekda no 030/4852-DPKD/2013 bahwa sekolah Dasar panunggangan 3 adalah aset milik pemerintah Kota Tangerang dalam gugatannya.

Gugatan perdata oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang di ajukan ke ahli waris Timah Tipis Tergugat 1 sani, 2 Sambas 3 mayangsari, 4 asep supriatna 5 Dedy Irawan semua anak dari almarhum Tjimah Tipis.

gugatan perbuatan melawan hukum tergugat 1 sampai 5.dengan menguasai menduduki mengambil alih tanah milik penggugat yang di gunakan untuk sekolahb SDN 03 panunggangan. Seluas 1686M2 terletak di RT 009/01 Kelurahan panungganagn timur kecamatan pinang Kota Tangerang.

Gugatan yang di ajukan oleh Dinas pendidikan Kota Tangerang berdasarkan girik petok atas tanah, PBB serta bukti pembayaran dengan, surat keterangan Riwayat Tanah dari kelurahan, Surat tidak sangketa.

Kali ini Dinas pendidikan menggugat Kelurahan Panunggangan dan ahli waris Tjimah Tipis dengan luas tanah 2000 m2 bukan 1686m.

Ketika sidang PS hakim yang menyidangkan menanyakan batas batas tanah ke kuasa hukum penggugat Diah menunjuk batas masuk ke tanah PT Alam Sutra.

Penggugat Dinas pendidikan minta ganti kerugian im material sebesar 10 Milyar ke 5 tergugat di tanggung renteng.

Permohonan penggugat Dinas pendidikan supaya majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya setelah turun putusan dari majelis hakim Indri murtini sh mh.

Pemberi kuasa sebagai penggugat tidak jelas dari penggugat kusus adalah Dinas pendidikan Kota Tangerang. tetapi yang tanda tangan adalah Dr H Jamaludin m. Pd. Orang per orang atau badan tidak menjelaskan siapa Dr H Jamaludin.

Gugatan NEVIS IN IDEM bahwa pokok perkara ini telah di adili di pengadilan Negeri Tangerang no perkara peninjauan kembali 589 PK/Pdt/2020 dan putusan pengadilan Tinggi Banten no 2/PDT/2019 PT. BTN Jo. putusan PN Tangerang no 29/Pdt.G/2018/PN TNG.

Menyatakan bahwa tanah sangketa A QUO adalah milik Sani dkk in casu milik para tergugat.
Walikota Tangerang adalah pihak yang sama dengan Kelurahan panunggangan Timur.

In casu turut tergugat dari penggugat walikota/Dinas pendidikan adalah satu pihak serta satu sektrutural kepemilikan aset dan satu kepentingan dengan walikota Tangerang.

Berdasarkan gugatan adalah permasalahan yang sama dengan perkara perdata dengan nomor putusan peninjauan kembali 589.menfacu putusan PN TNG 29/Pdt/G/2018 PN TNG.

Pokok permasalahan yang sama dengan perkara perlawanan 26/PDT/2022/PT . BTN.

Penggugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas, penggugat tidak beritikad baik sebagai mana dalam pasal 7 ayat (2) huruf a jo pasal 22 angka 1 tentang prosedur mediasi pengadilan.

Penggugat Dinas pendidikan selain tidak memberikan alasan yang jelas juga tidak memberikan kuasa hukumnya untuk menghadiri mediasi.

Berdasarkan pasal 22 angka 4 peraturan. Mahkamah Agung no 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan.

Poin 1 maka hakim mengeluarkan putusan akir pasal 22 angka 4 berdasarkan mediator ayat (3) hakim pemeriksa perkara mengeluarkan putusan akir menyatakan gugatan tidak dapat di terima, menghukum pembayaran biaya mediasi dan biaya perkara.

Hakim menyatakan putusan akir GUGATAN TIDAK DAPAT DI TERIMA. Dalam konvensi bahwa tergugat menolak keras seluruh dalil dalil gugatan penggugat Dinas pendidikan Kota Tangerang.

Apa yang di sampaikan penggugat Dinas pendidikan semua hal secara Substantif juga menyampaikan perkara ini telah di adili perdata PK No 589.

Tergugat ahli waris Tjimah Tipis yang di wakili kuasa hukumnya kusus Setia darma SH dan
Sebagai tergugat menolak dalil penggugat mengenai kerugian im material 10m karna gugatan tidak menguraikan dasar hukumnya sebagai instansi pemerintah meminta gugatan im material.

Patitum. Pemgguggat tidak jelas dan menolak sita jaminan putusan provisi. Perlawanan penggugat telah di tolak oleh Pengadilan Tinggi.

Mahkamah Agung, dan putusan PK. DALAM RE KONVENSI merupakan satu kesatuan dengan eksepsi pokok perkara.

Tindakan penggugat Dinas pendidikan Kota Tangerang mengajukan gugatan yang telah di adili dua kali sampai tingkat peninjauan kembali dengan ke hadapan Kuasa hukum yang sama adalah perbuatan yang tidak profesional, tidak berintegritas serta tidak menghormati hukum.

Akibat perbuatan tersebut penggugat telah menimbulkan kerugian materiil maupun im material terhadap tergugat ahli waris Timah Tipis.

Kerugian im material yang timbul penggugat dalam proses ini sebesar 175 juta Rupiah. Untuk biaya pengacara 2,500Milyar dimana para tergugat telah tertunda pembagian warisnya lebih dari 5 tahun.

Dimana gugatan perkara ini di sengaja supaya perkara di panjang panjangkan oleh pemerintah Kota Tangerang/Walikota CQ Dinas pendidikan.

Dalam KONVENSI DAN RE KONVENSI, menolak gugatan Konvensi Dinas pendidikan Kota Tangerang sebagai Kantor Dinas dibawah pemerintahan Kota Tangerang. Penggugat Dinas pendidikan harus mendapatkan surat. Kuasa dari walikota Tangerang.

Atau kementrian pendidikan, maka Dinas Pendidikan Kota Tangerang tidak dapat berdiri sendiri untuk melakukan gugatan atas obyek sengketa a quo di pengadilan. Dinas pendidikan Kota Tangerang tidak mempunyai legal standing sebagai penggugat (diskualifikasi in person)

Surat kuasa pemggugat tidak mempunyai kekuatan hukum. Maka eksepsi tergugat patut untuk di kabulkan. Penggugat Dinas pendidikan tidak mempunyai.

Legal standing untuk menggugat para tergugat sebagai ahli waris dari Tjimah Tipis seluas tanah 1686m terletak di obyek panunggangan Kota Tangerang, gugatan tidak berdasarkan hukum tidak dapat di terima.

Gugatan REKONPENSI tidak dapat di terima atau di TOLAK, tergugat Konvensi mengajukan gugatan REKONPENSI. penggugat konpensi tidak punya legal standing maka gugatan REKONPENSI juga tidak dapat di terima alias di tolak.

Murdipin SH kuasa hukum tergugat ahli waris mengatakan. Kita ini sebagai pengacara harus profesional. Keluraha kalah kami gugat sebagai kuasa ahli waris.

Pengacara Kelurahan Diah SH Berupaya banding, kasasi sampai PK semua di tolak Hakim yang menangani perkara ini . Tiba tiba ada gugatan dari Dinas pendidikan Kota Tangerang pengacara penggugat dia juga (Diah SH) ujar Murdipin SH.

Ahli waris tergugat satu sampai lima. Sedangkan Kelurahan turut tergugat. Perlu di ketahui Kelurahan kalah kami gugat. Kelurahan dan Dinas pendidikan satu dalam kesatuan pemerintahan Kota Tangerang.

Sedangkan penggugat Dinas pendidikan tidak ada surat kuasa dari walikota sebagai pemimpin Daerah Kota Tangerang perlu di pertanyakan ada kepentingan apa Dr H Jaenudin menggugat ahli waris yang sudah berkekuatan hukum.

Sebagai Kepala Dinas menggugat atas nama pemerintahan kalau tidak ada kuasa dari walikota harus ada surat kuasa dari mentri pendidikan.

Dr H Jamaludin m pd yang memberikan kuasa berdiri atas nama sendiri bukan sebagai kepala Dinas pejabat Kota Tangerang ujar pengacara senior ini menjelaskan.

Dinas pendidikan Kota Tangerang dalam gugatannya sekolah Dasar Negeri SDN 3 panunggangan timur sebagai aset pemerintah.

Saya atas nama keluarga ahli waris tidak mengakui bangunan SDN 3 panunggangan timur yang berdiri di atas tanah Tjimah Tipis milik ahli waris.

Kalau Dinas pendidikan menggugat bangunan silahkan ambil. Ahli waris Tjimah tipis hanya mau mengambil haknya,” tanah yang dulu di pinjam oleh Kepala Desa H Hasan untuk sarana sekolahan sudah kalah kami Gugat. Benar yang membangun pemda Kabupaten Tangerang waktu itu.

Tetapi tanah masih hak milik Tjimah tipis. Kalau gugatannya bangunan SDN 3 silahkan ambil bangunannya dan ahli waris juga tidak membutuhkan ujar kuasa hukum ahli waris Murdipin hadi SH di iyakan Setia Darma SH MH.

Tanah yang kami Gugat hanya 1686 sesuai surat yang di keluarkan Desa dan kantor pertanahan. Dinas pendidikan menggugat kimi tanahnya seluas 2000M. Yang mau nambahin tanah seluas 314m siapa Mau caplok tuh tanah PT alam sutra.

Dinas pendidikan kan menggugat bangunan SDN 3 panunggangan timur bukan menggugat tanahnya.

“Kalau hakim menyatakan gugatan diskualifikasi in person penggugat harus intropeksi diri dan jangan. Memaksakan mau menguasai hak milik orang lain”, ujar murdipin sh.

Setia Darma SH MH memgatakan, Setelah kalah yang ke sekian kalinya ahli waris mau jual itu tanahnya biar pada di bagi. Kasian sudah lama, dari tahun 2017 sampai sekarang. Bahkan ahli warisnya sebagian sudah almarhum.

Seperti Sambas yang di sebut sebut para saksi penggugat Sambas itu guru di SDN 3 dan pernah tinggal di sana. Sambas tinggal di lokasi sekolahan.

“Karna itu tanahnya ujar Setia Darma, Dinas pendidikan dalam gugatanya bahwa ahli waris menguasai dan menduduki tanah tersebut salah”, Ujar Tia.

Dan kita juga sudah melihat bersma dengan hakim. Kalau tanah itu kosong dan sudah di tumbuhi pepohonan dan bangunan juga sebagian sudah ambruk karna di makan usia.

Kanan kiri tanah milik alam sutra sudah di gali, di ratakan. Sedangkan tanag yang di gugat masih tinggi terang Tia kepada media

Diah sh kuasa hukum penggugat Dr H Jamaludin. Kepala Dinas pendidikan Kota Tangerang ketika kapan putusan kasus tanag SDN 3 panunggangan. Tanya saja ke hakim ujar Diah sh. Penulis prayitno data putusan sidang pengadilan.

(prayitno)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top