mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Hakim lagi hakim lagi. Setelah di tangkap hakim dari PN Surabaya sampai Hakim MA. Kini Hakim di PN Medan berulah lagi.


Jakarta, internasionalpos.com

Alvin Lim, SH, MH., MSc,,CFp yang merupakan praktisi hukum dan pengamat hukum yang vokal sekaligus Founder dari LQ Indonesia Law Firm, selsa (19/11).

Kali ini Alvin Lim menyoroti putusan Ontslag Van alle rechtsvervolging di PN Kota Medan dengan nomor perkara 1367/Pid.B/2024/PN.Mdn terhadap terdakwa Pasutri Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) yang mana persidangan dipimpin oleh M. Nazir, SH., MH.

Sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota yaitu Efrata Happy Tarigan, SH., MH dan Khairulludin, SH., MH.

Alvin Lim mempertanyakan terhadap putusan lepas yang dinilai diluar nalar, karena apabila putusan lepas itu berarti perbuatan terbukti namun bukan perbuatan tindak pidana.

Berarti hakim meyakini bahwa pasutri ini terbukti melakukan perbuatan pemalsuan surat namun perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana

Alvin Lim dalam keterangannya di media menyatakan Kok bisa perbuatan pemalsuan surat bukan perbuatan pidana, saya jujur sangat tergelitik atas putusan tersebut.

Aneh bin ajaiblah putusan ini, saya sebagai praktisi hukum melihat ini seakan nonton pertunjukan komedi” Ujarnya sambil tertawa

Alvin Lim menambahkan ” Saya sedikit nostalgia terhadap putusan di PN Kota Medan yang sangat mirip dengan Putusan Indosurya yang di tingkat pertama diputus lepas.

Namun dikasasi dengan tegas diputus bersalah dan mirip juga dengan putusan Ronald Tanur yang ditingkat pertama diputus bebas namun dikasasi diputus bersalah”, Tambahnya

Alvin Lim juga mengingatkan kepada Jampidsus yang sedang menangani perkara pensiunan Mahkamah Agung ZR.

“Meminta kepada Jampdisus untuk periksa dan telusuri hakim hakim yang memimpin persidangan ini yaitu M. Nazir, SH., MH sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota yaitu Efrata Happy Tarigan, SH., MH dan Khairulludin, SH., MH, mungkin saja ada keterlibatan dengan ZR.

Serta jangan lupa itu Panitera nya Simon Sembiring Patut dicurigai juga dan layak untuk diperiksa, saya menduga ada main mata ini” Tambahnya

Alvin Lim juga menutup ” Bahwa jangan lagi Penegakan Hukum dibuat jadi skema transaksi, jangan buat masyarakat jadi orang orangan sawah.

Sudah berapa ribu kali oknum penegak hukum membuat masyarakat menangis dan kecewa, saya juga meminta untuk semua elemen untuk ikut kawal kasus ini.

Jangan sampai semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan transaksi putusan bebas atau putusan lepas.

Jangan sampai penegakan hukum dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan faktor kedekatan” Tutupnya.

Tentang LQ Indonesia lawfirm
LQ Indonesia Lawfirm adalah Firma Hukum terdepan dalam penanganan kasus Pidana Keuangan dan Ekonomi khusus dapat menghubungi Hotline LQ Pantai Indah kapuk – 08111084489.

(Arfaiz / prayitno)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top