KIPD Banten akan beruapaya memberikan Kontroling tentang penyiaran, Agar tidak kelaur dari Aturan Pemprov Banten.
Serang, internasionalpos.com
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten menggelar sosialisasi P3SPS atau pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran di halaman Rumah kediaman DPRD provinsi Banten desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang provinsi Banten, kamis 21/11/ 2024.
Turut hadir, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, PINAN SH,/ Ketua KPID Banten, HARIS H WITHARJA, wakil ketua, dan Anggota KPID Banten, MAMAN pratisi media. serta dihadiri juga masyarakat sekitar.
Wakil Ketua KPID Banten, HARIS H WITHARJA mengatakan, tujuan sosialisasi P3SPS ini, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam dunia penyiaran.
“Jika masyarakat memahami P3SPS atau aturan-aturan yang ada di penyiaran, diharapkan masyarakat bisa sama-sama mengawasi Siaran televisi dan radio yang ada di wilayah masing masing.” ujarnya.
Selain sosialisasi P3SPS, KPID Banten juga melakukan literasi media, ditambahkan Solah, meskipun new media atau media sosial belum kewenangan KPI atau KPID dalam hal pengawasan.
“Namun kami memiliki niatan moril untuk sama-sama meliterasi masyarakat agar menggunakan media sosial ke arah yang positif dan mewaspadai informasi hoax, isu sara dan sebagainya,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, PINAN SH mengatakan, banyak aspirasi masyarakat kaitannya agar yang dilakukan pengawasan itu bukan hanya televisi dan radio saja, Tetapi juga media sosial.
“Dengan kebebasan yang ada pada media sosial saat ini, dampaknya masyarakat dengan sangat mudah mengakses apapun, termasuk kaitannya ke hal-hal yang negatif, terlebih yang dikhawatirkan itu adalah anak-anak, yang merupakan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Politisi DEMOKRAT ini berharap sebagai perwakilan masyarakat banten revisi undang-undang yang baru agar segera disahkan,”Mudah-mudahan segera disahkan,” ujarnya.
( Asep ).