Terdakwa mengatai saya dan orang tua almarhum ibu saya lewat medsos.
Tangerang, internasionalpos.com
Karna tidak di tahan itulah terdakwa masih ngancam.
Ngancam saya lewat medsos ujar saksi Roger sambil Menunjukan sekrensot di hadapan JPU dan hakim pengadilan negeri Tangerang.
Terdakwa mengatai saya dan orang tua almarhum ibu saya lewat medsos.
“Saya tidak ada masalah dengan terdakwa juga bukan berteman”, ujar saksi menjawab pertanyaan JPU Dody.
Kenal terdakwa satu grup sebagai penyayang anjing kenan (anjing liar) yang ada di hutan aceh.
Awalnya terdakwa berkata kasar di medsos (FB) Karna satu grup di wabsab saya tegor jangan berkata seperti itu nanti ada yang tersinggung, ada yang marah. Teguran saya malaah terdakwa yang marah sama saya ujar Roger.
Saya sebagai anak, ” Orang tua saya yang sudah almarhum di katai kalau ibu saya melayani kuli bangunan ibu saya ada di kerah negara saya tidak terima ujar Roger.
Selain itu terdakwa juga posting di medsos banyak terkesan menantang, akan bawa LSM juga punya bekingan PM.
Sedangkan saksi Margaret, Riska suganda dan Margareta mengetahui perbuatan terdakwa dari media FB dan instagram.
“Terdakwa Kristian mengatain saksi korban Roger lewat medsos saya tahu dari temen di kirimi catingannya yang di sekrinsot”, ujar Margareta.
Tidak kenal dengan terdakwa juga bukan temen.
“Pernah kenal temen di fb”, ujar Margareta di iyakan Riska suganda.
(A. Tamba)