mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Bila Mana satuan pendidikan akan di berikan sanksi, copot jabatan.


Banten, internasionalpos.com.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Banten tak tanggung-tanggung, dan bila mana satuan pendidikan melanggar akan di berikan sanksi, baerat.

Tergolong patalnya kegiatan yang di lakukan oleh satuan pendidikan.

Yang sanksi berat bisa-bisa jabatan kepala sekolah copot, dan di berhentikan tidak secara hormat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Banten mengeluarkan larangan untuk bepergian keluar Daerah dengan mengunakan bus pariwisata untuk mencegah terjadi korban siswa/si, Senin (13/05).

Larangan ini juga, langsung dari Kepala Dinkbud Prov Bantan dengan nomor surat, 100.3.4/ 0132-dinbud/2024, dengan perihal Larangan Pelaksanaan Wisuda (LPW) untuk Siswa kelas XII.

Sehubungan dengan fenoena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan SMA, SMK dan SKH dengan ini menyampaikan.

“Satuan pendidikan pada jenjang SMA, SMK dan SKh tidak menjadikan kegiatan wisuda bagi siswa/si kelas XII sebagai kegiatan yang bersifat wajib.

Kegiatan bagian akhir siswa/si kelasa XII, hendaknya di musyawarahkan kepada orang tua murid dengan pertimbangan oleh komite sekolah”, katanya Kepala Dinas Dr. Tabrani, M.Pd, dikutip dari surat edaran.

Jika larangan ini masih di indahkan oleh pihak satuan pendidikan yang beliau sebutkan, maka kepala dinas akan memberikan sangksi baerat pada satuan pendidikan.

Iwan / posbgr

Berita Terkait

Top