mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Fernando ditangkap aparat Polda Metro Jaya di kamar 3361 sebuah hotel di kawasan Pecatu, Bali bersama Rui Pedro Azevedo Viana.


Jakarta, internasionalpos.com

Pengacara Fernando Miguel Gama De Sousa, WNA Portugal yang tersandung narkoba dituntut hukuman mati, Prof OC Kaligis menyatakan jaksa bukanlah alat pemuas gengsi jabatan dengan menuntut secara membabi-buta.

“Jaksa diminta untuk tetap menghormati dan menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga perlu ada pertimbangan yang matang dan bukan secara semena-mena,” kata OC Kaligis di Jakarta, Senin.

Masalah tersebut terkait jaksa Raden Isjunianto menuntut klien Kaligis, yakni Fernando Miguel Gama De Sousa dengan hukuman mati padahal berbagai bukti narkoba berupa kokain cair tidak berada di bawah pengawasan terdakwa.

Fernando ditangkap aparat Polda Metro Jaya di kamar 3361 sebuah hotel di kawasan Pecatu, Bali bersama Rui Pedro Azevedo Viana, yang juga terdakwa dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten oleh hakim ketua M. Alfi Sahrin Usuf.

Dia menambahkan, bahwa dalam persidangan duplik itu merupakan bagian tidak terpisahkan dengan pembelaan penasehat hukum pada persidangan sebelumnya 10 Oktober 2024.

Kaligis mengatakan replik jaksa sebagai penuntut umum hanyalah bersifat pengulangan hal-hal yang telah dikemukakan dalam surat tuntutan sebelumnya.

“Tidak ada hal yang baru yang bersifat yuridis dan bersifat argumentatif yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” kata pengacara yang juga Guru Besar Hukum Universitas Negeri Manado, Sulawesi Utara itu.

Dia mengatakan Fernando didakwa atas dasar tiga saksi dari kepolisian dan barang bukti kokain cair yang disita bukan milik terdakwa dan saksi mahkota yang disidang terpisah mengatakan membawa kokain cair dari Lisbon, Portugal.

Sedangkan tiga saksi dari kepolisian, yaitu Jainuddin, Oktavianto dan Wisnu Bagus adalah jelas bukan orang yang mendengar, melihat atau mengalami sendiri kejadian dalam perkara a quo.

Sebagai contoh, kata Kaligis, ada 4 polisi melempar narkoba ke rumah si A dalam keadaan kosong dan hanya ada si A dalam rumah itu, maka polisi selaku pelaku bisa saja menyatakan bahwa si A sebagai pemilik narkoba.

Demikian pula pada kamar 3361 bahwa saksi Jainuddin dan rekan polisi lainnya tidak melihat langsung ada kejadian di kamar hotel itu.

Menurut dia, dapat disimpulkan seluruh keterangan saksi dari polisi diduga palsu sebab mereka menerangkan kejadian fiktif yang tidak pernah didengar, dilihat atau alami sendiri.

Keterangan saksi tersebut berdiri sendiri dan tidak bersesuaian dengan keterangan saksi lainnya (unus testis nulus testis), maka berdasarkan pasal 185 KUHAP maka telah beralasan hukum kepada majelis hakim untuk mengeyampingkan keterangan saksi itu.

** (adi)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top