mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Jika terdapat pelanggaran yang di lakukan SPBU dengan curang, pihak Polres Metro akan ambil langkah.


Bekasi, internasionalpos.com

Polres Metro Bekasi Kota respon cepat terkait adanya aduan yang menyinggung SPBU 34.171.41 Rawa Panjang yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Kota, sabtu (30/12).

Dalam pengecekan infeksi dadakan tidak ditemukannya pelanggaran prosedural.

Hal itu dikatakan pengawas SPBU, R Anggara saat mendampingi jajaran Polres Bekasi Kota lakukan pengecekan di SPBU nya, Jum’at (29/12/2023) malam.

“Tadi infeksi dadakan atau pengecekan langsung oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota ke SPBU kami, dan hasilnya memang tidak ada pelanggaran prosedural yang diberitakan beberapa media online. “Kata Rohim.

Menanggapi adanya pelayanan yang mengacu pada profesional kerja serta adanya tuduhan tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU 34.171.41 dengan tegas dijelaskan Rohim bahwa semua sudah sesuai aturan.

Dalam klarifikasinya, Rohim di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tempat dia bekerja menilai tuduhan yang mengarah pada ketidak profesionalan serta adanya dugaan penyalahgunaan subsidi BBM tidak benar.

“Selama ini kami selalu menjalankan tugas sesuai prosedural yang berlaku dan tidak melanggar regulasi dari Pertamina yakni melalui sistem barcode dan sesuai nopol dan sesuai dengan kuota serta kapasitas tangki kendaraan masing – masing.

Bahkan tuduhan adanya inisial Z dan M yang melakukan pengisian BBM solar subsidi itu tidak ada. Tadi juga jajaran Polres Metro Bekasi Kota bilang begitu. “Jelasnya.

Lebih rinci Rohim menjelaskan persoalan adanya tuduhan yang mengarah pada SPBU nya soal adanya penyimpangan prosedur adalah kurang tepat.

“Kesalahan kami sesuai regulasi jika SPBU ini melakukan kecurangan di dispenser mesin Bahan Bakar Minyak (BBM).

Soal pengisian menggunakan barcode sesuai nopol yang sudah diatur dalam regulasi Pertamina tidak pernah kami langgar. “Tegasnya.

Rohim juga menyebut SPBU 34.171.41 telah menjalankan Undang Undang Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004 yang mempekerjakan pemuda – pemuda wilayah.

“Disini kita juga menjalankan UU otonomi daerah sebagai roda ekonomi kerakyatan.

Tentunya dengan tudingan yang sepihak terhadap usaha resmi ini sangat merugikan kami, untuk itu kami mengklarifikasi agar tidak ada lagi hal – hal yang tak sedap dibaca publik. “Papar Rohim.

Menurutnya SPBU tidak akan melakukan kecurangan dan pembiaran. Pihaknya selalu konsisten menjalankan tanggungjawabnya yang profesional.

Respon cepat jajaran Polres Metro Bekasi Kota juga diapresiasi Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia yang biasa disapa Opan.

Dia menilai jajaran kepolisian Polres Metro Bekasi Kota sudah tepat melakukan pengecekan langsung ke SPBU 34.171.41 Rawa Panjang untuk memberikan kepastian apakah ada pelanggaran atau tidak.

“Rsspon Polres Metro Bekasi Kota sudah sangat tepat untuk mengurai hal – hal yang dianggap dapat menimbulkan ketidaknyamanan serta kondusifitas wilayah jelang akhir tahun 2023 ini. Ucap Opan.

Sebagai ketua umum FWJ Indonesia, dia juga menyarankan jika masyarakat atau rekan – rekan wartawan menemukan adanya indikasi yang mencurigakan di SPBU.

Segera lakukan konfirmasi dan berkomunikasi dua arah sehingga tidak ada lagi isu – isu yang menyudutkan SPBU resmi yang telah menjalankan regulasi secara baik.

Menyoal adanya pemberitaan dibeberapa media online tentang SPBU Rawa Panjang yang melakukan dugaan adanya kerjasama dengan pengepul BBM Solar bersubsidi, dia menilai kurang tepat.

Menurutnya SPBU merupakan sarana fasilitas masyarakat untuk menjalankan roda ekonomi kerakyatan yang bersifat ruang publik.

“SPBU nya saya yakin tidak ada pelanggaran, dan mereka sudah menjalankan SOP sesuai prosedural yang berlaku.

Karena kan Pemerintah sudah memberlakukan sistem pengisian nopol sesuai Barcode. Artinya itu menjadi dasar yang harus dipahami. “Jelas Opan di Jakarta, Jum’at (29/12/2023).

Dia menduga persoalan itu ada komunikasi yàng terputus.

Fungsi kontrol sosial yang dilakukan awak media sudah bagus, hanya saja kurang memahami tugas pokoknya secara utuh.

Bahkan dia menyebut media – media yang menaikan pemberitaan sepihak terkait usaha resmi SPBU Rawa Panjang tanpa adanya konfirmasi kepihak pengelola sehingga menimbulkan kontra yang harus diselesaikan dengan baik.

“Saya hanya sarankan agar pemberitaan harus sesuai aturan dan mengacu pada kode etik jurnalis sejalan dengan tata kelola pemerintah yang baik.

Mengedukasi dan berikan kritikan serta saran jika adanya dugaan pelanggaran harus sesuai dengan arah kejurnalistikan sehingga tidak menimbulkan kontra dari isi pemberitaan yang bersifat tendensius. “Ulas Opan.

Opan juga menyebut isi pemberitaan yang mengarah pada object vital yang menyudutkan SPBU adalah langkah yang kurang tepat dan dapat mengubah paradigma negatif ditengah masyarakat.

Dia mengajak segenap lapisan masyarakat dan para pihak terkait untuk lebih dewasa dalam menerima informasi dari berbagai aduan dan pemberitaan sepihak.

Sebagai ketua umum FWJ Indonesia yang juga aktifis pers ini dia berharap rekan – rekan seprofesinya untuk saling menjaga dan memberikan sajian informasi yang sejuk, sehingga terbangunnya profesional profesi yang profesional.

Peran SPBU resmi kata Opan selain sebagai wujud perputaran ekonomi ditengah masyarakat, usaha itu juga memberikan banyak peluang pekerjaan bagi warga setempat.

“Kita melihat sisi positifnya, bahwa SPBU memiliki peran yang sangat vital. “pungkasnya.

rohim / posbgr

Berita Terkait

Top