mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Ketua Jaksa akan membebaskan Supriyani guru honerer, dibebaskan dari tuduhan pelapor.


Jakarta, internasionalpos.com

Pihak Oknum polisi yang mengajuhkan ke pengadilan Negeri Sulawesih bahwa korban tidak ada tindakan pidana yang di lakukan oleh Supriyani seorang guru honerer.

Supriyani ia menjalankan tugas sebagai guru, dan bukan kejahatan.

Wajar saja ia marahi anak polisi itu dengan kasih sayang.

Supriyani tidak ada maksud untuk menyiksa dan kekerasan terhadap pada anak polisi.

“Saya tidak ada maksud memukul anak pak polisi itu”, katanya Supriyani di pengadilan negeri.

Ia cuma kasih tahu, bahwa ia jangan seperti itu terhadap temannya.

Pihak jaksa minta untuk melakukan pihak oknum polisi itu harus di tangkap.

Silahkan pihak organisasi melakukan pendamping hukum agar oknum polisi di proses hukum yang berlaku.

Ia sudah merancakan pada supriyani di jadikan, kesombongan seorang oknum polisi.

Apalagi ada dugaan informasi, bahwa polisi itu minta uang 150 juta pada guru honerer itu.

Jika guru honerer supriyani membayar sejumlah 150 juta kasusnya tak di teruskan.

Menurut Jaksa menuntut Supriyani bebas, karena tidak ada hal memberatkan.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan.

Akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea,” kata jaksa.

“Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya.

Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti, dikutip tribunnews.com.

“Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan,” tambah jaksa membacakan tuntutan.

Kesimpulan jaksa juga menyimpulkan, kalau perbuatan terdakwa memukul bukan tidak pidana.

“Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana,” ungkap jaksa.

Jaksa juga mengemukakan tidak ada hal -hal yang memberatkan terdakwa Supriyani.

(Dono / feri)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top