Kuasa hukum Ahmad Fauzi, Prof OC Kaligis surat dakwaan jaksa agar tidak diterima.
Jakarta, internasionalpos.com
Saksi Akui Tidak Pernah Beri Uang Mantan Karutan KPK
Saksi Dono Purwoko mengakui tidak pernah memberikan uang kepada mantan kepala Rumah Tanahan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Fauzi yang didakwa jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Selama kurun Juni hingga Agustus 2022, saya tidak pernah transfer atau pemberian uang tunai kepada terdakwa,” kata Dono Purwoko di Jakarta, Senin (2/9/2024) menjawab pertanyaan kuasa hukumnya Desyana dari kantor pengacara OC Kaligis.
Ahmad Fauzi didakwa oleh jaksa bersama 14 rekan lainnya anggota rutan meminta uang kepada tahanan KPK di Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.
Jaksa menghadirkan enam saksi yakni Dono Purwoko, Elvianto, Roosari, Sofiyah Alaydrus, Siti Jamila dan Gunawan Setianto namun dari para saksi itu hanya Dono yang menjadi tahanan KPK saat Ahmad Fauzi menjadi Karutan.
Ada pertanyaan dari pengacara OC Kaligis itu bahwa mohon ketegasan apakah saksi mengetahui adanya pungutan uang bulanan, dan saksi menjawab tidak mengerti karena tidak ada laporan.
” Yang saya ketahui tidak ada keterlibatan terdakwa Ahmad Fauzi karena dirinya hanya berkomunikasi dengan pak Yori dan pak Topan, ” kata Dono.
Sedangkan jaksa KPK mendakwa Ahmad Fauzi meminta uang kepada tahanan namun dibantah karena selama menjabat Juni hingga Agustus 2022 tidak ada penerimaan uang maupun transfer.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Fauzi, Prof OC Kaligis mengatakan surat dakwaan jaksa agar tidak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Surono.
Hal tersebut karena Ahmad Fauzi tidak pernah menerima uang dari tahanan KPK baik secara tunai maupun transfer ataupun melalui bawahan.
Kaligis mengatakan sejatinya seseorang dijadikan sebagai terdakwa sesuai Pasal 184 KUHAP wajib adanya dua alat bukti, sedangkan dalam uraian tidak jelas melakukan tindak pidana sehingga dakwaan lemah.
** (adi)