LQ INDONESIA LAWFIRM INGATKAN JOKOWI, TERLAPOR RAJA SAPTA OKTOHARI SALAH SATU PEJABAT KOI, KERUGIAN 7.5 TRILIUN.
LQ INDONESIA LAWFIRM TANGGAPI POSITIF PERNYATAAN JOKOWI DAN MAHFUD: PEJABAT KOI TERLAPOR INVESTASI BODONG MAHKOTA BELUM ADA KEPASTIAN HUKUM SEJAK 2020.
Jakarta, posbanten
LQ Indonesia Lawfirm apresiasi pernyataan Jokowi dam Majfud yang ingin agar penegakan hukum di bidang keuangan bisa berjalan.
Namun, agak ragu bawahan akan menjalankan perintah dan instruksi atasan. “Seingat saya sudah beberapa kali Presiden Jokowi.
Memberikan instruksi kepada aparat penegak hukum sejak tahun 2021 agar menindak kasus Investasi bodong yang merugikan masyarakat luas. Namun, bawahan Presiden sama sekali tidak mengubrisnya.
” Sebut Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
Kasus PT Mahkota dan OSO Sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto dimana LQ Indonesia Lawfirm sebagai pelapor dan kuasa hukum.
Dengan LP No 2228/IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 9 April 2020 dan LP No 3161/VI/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 4 Juni 2020.
“Laporan sudah di buat di Polda Metro Jaya, Mahkota ini kerugian total 7 Triliun dengan korban sekitar 6000 orang berdasarkan data PKPU.
Namun, tidak juga kunjung ada penetapan Tersangka padahal alat bukti sudah jelas.
Penyidik terkesan tumpul terhadap saksi yang tidak kooperatif padahal KUHAP jelas 2x di panggil tidak datang,
bisa di jemput paksa. Tidak dilakukan oleh penyidik. Korban masyarakat merasa Polda Metro Jaya menelantarkan kasus ini.” Ucap Bambang menjelaskan.
Ini adalah salah satu contoh kasus keuangan yang disebut Presiden Jokowi dalam keterangannya di depan OJK.
“Sering pelaporan sudah ada laporan keluhan, laporan keluhan sudah tahun 2020 sampai sekarang 2023 juga belum tuntas, gini-gini, hati-hati yang kita bangun ini adalah trust.
Kalau sudah kehilangan, itu sulit membangun, sulit membangun kembali.” Ucap Presiden Jokowi mengingatkan.
LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa mereka sudah melaporkan dan mengadukan bahkan ke Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar menindaklanjuti kasus Investasi bodong tersebut.
“Kapolri Listyo, harusnya berani tegas, dan potong kepala, Kapolda Metro Jaya jika tidak mampu menyelesaikan kasus Mahkota, jangan hanya umbar janji.
Presiden patut tahu bahwa pada pelaksanaannya di tingkat Polda Metro Jaya, semua kasus Investasi bodong mandek, bukan hanya Mahkota dan OSO Sekuritas tapi juga,
Narada, Minapadi dan ATG jalan di tempat sudah 2 tahun lebih. Jika Presiden dan Mahfud serius ingin masyarakat percaya pada penegakan hukum.
perintahkan Kapolri untuk segera Copot Irjen Fadil Imran, selaku Kapolda Metro Jaya.” Ujar Bambang dengan serius.
LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi upaya Presiden Jokowi dan Mahfud atas kejahatan di bidang keuangan, karena itu penting bagi masyarakat.
“Pak Jokowi dan Mahfud, segera panggil Kapolri dan Kapolda Metro Jaya dan tanyakan kenapa kasus Mahkota, OSO Sekuritas, Narada, Minnapadi dan ATG mandek sudah dilaporkan sejak 2020?.
Penyidik bahkan Kapolda Metro Jaya terkesan takut menindak Terlapor Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto padahal alat bukti sudah lebih dari dua dan unsur pidana sudah terpenuhi. Kenapa dijadikan alasan saksi yang mangkir sebagai kendala penyidik selama 3 tahun, Mahfud sudah jelaskan mangkir 2x langsung proses hukum, kenapa Kapolda Metro Jaya, Ga berani Proses Hukum? Apakah Blender pak Kapolda Fadil Imran rusak? Apa Fadil Imran lupa janjinya untuk memblender terkait oknum polisi? Disinilah LQ mengingatkan aparat penegak hukum terutama kepolisian, apakah serius membasmi penjahat dan menegakkan hukum atau cuma pencitraan dan pura-pura saja, biarkan masyarakat menilai, apakah wajar sampai 6-7 kali mengundang Raja Sapta Oktohari yang tidak hadir selama 2 tahun jadi alasan? Sedangkan orang lain, seperti Habib Rizieq, belum di panggil sudah di buntuti dan di bunuh pengawal nya?” Ucap Bambang mengingatkan.
LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.
Arfaiz / posba