Menurut Dwi, suami dan bersama-sama telah melakukan tindakan tindak pidana korupsi.
Palembang, internasionalpos.com
Akhirnya AKBP Dalizon di sidangkan oleh pihak Tipikor Palembang, Sumatra Selatan tadisiang, ksmis.
Diduga AKBP Dalizon betsama istri telah melakukan terduga korupsi di proyek DPUR Palembang.
“Ketika JPU telah membacakan hadil sidang di pengadilan tipikor Palembang, bahwa AKBP Dalizon, belum sempat membanrah hadil yang di bacakan oleh Tipikor”, katanya. Dwi ketua Pengadilan Negeri Tipikor.
Menurut Dwi, suami dan bersama-sama telah melakukan tindakan tindak pidana korupsi.
Dalam sidang kasus suap pada Dinas PUPR Musi Banyuasin di Palembang, Sumatera Selatan, dengan terdakwa AKBP Dalizon.
Terungkap fakta baru. Istri Dalizon, Dwi Septiani yang hadir sebagai saksi mengakui pernah membantu suaminya menurunkan uang yang akan diberikan ke Kombes Anton Setiawan dan kawan-kawan (dkk).
Kombes Anton Setiawan, saat itu merupakan atasan langsung AKBP Dalizon saat menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Anton merupakan Direktur di Direktorat tersebut, kala itu. Dikutip detik.com
Dalam persidangan hari ini, hal itu di bongkar Dwi di hadapan majelis hakim PN Tipikor Palembang.
Dwi mengakui jika dia pernah membantu suaminya menurunkan kardus berisi uang dari dalam mobil ke dalam rumahnya.
Menurutnya, dari keterangan Dalizon uang itu akan diberikan ke Kombes Anton dan sejumlah rekan.
Asdilan / deny / posb