mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Para tersangka mengaku sebagai wartawan memeras sejumlah tamu hotel yang membawa wanita.


Tangerang, internasionalpos.com

Tetapi bukan si-korban yang melaporkan ntetapi pihak hotel yang melaporkan preman ini, Memang hebat namanya preman, bisa saja orang yang melakukan penipuan juga ketangkap.

Diduga 10 orang pereman ini di tangkap oleh polisi karena mau menipu orang yang begituan.

Bisa berpikir preman ini bisa melakukan penipuan dengan sadis seperti itu.

Polres Metro Tangerang Kota menangkap 10 orang yang mengaku sebagai wartawan memeras tamu hotel sampai 1milyat. Ke 10 orang ini di jadikan tersangka.

Dari 9 laki-laki dan 1 orang perempuan yakni: AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24), dan perempuan inisial SH (26).

10 orang yang mengaku sebagai wartawan hanya tipu tipu, wartawan gadungan yang memeras tamu hotel Rp 1 miliar saat ini sudah di kandangin polres masih dalam penyelidikan.

Ke 10 orang wartawan gadungan yang melakukan pemerasan di wilayah Kota Tangerang.

Para tersangka mengaku sebagai wartawan memeras sejumlah tamu hotel yang membawa wanita.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Tobing mengatakan pihaknya awalnya menerima aduan melalui hotline center 110.

Pengadu melaporkan adanya pemerasan oleh sekelompok orang.

“Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat melalui hotline 110, bahwa ada tamu hotel inisial KT yang dikelilingi 10 orang mengancam dan melakukan pemerasan terhadap korban ini,” kata Rio Tobing dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Selain aduan ke hotline center 110, Polres Metro Tangerang Kota juga menerima laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang bernomor:LP/B/966/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Agustus 2023.

PHRI melaporkan para wartawan gadungan itu karena tindakannya telah merugikan para pengusaha hotel.

Rio menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah perumahan di Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (4/8).

Korban didatangi oleh para pelaku yang mengancam akan memberitakan korban di media karena menurunkan wanita di hotel.

“Modusnya ini mereka mendatangi korban yang terlihat menurunkan wanita kenalannya, kemudian menakut-nakuti korban akan menyebarkan foto kepada keluarga dan akan dimuat di media,” jelasnya.

Rio mengatakan, dengan modal foto tersebut, para tersangka meminta uang Rp 1 miliar.

Jika permintaannya tidak dipenuhi, mereka mengancam akan memberitakan di media.

“Pelaku meminta uang Rp 1 miliar, ditawarkan oleh korban Rp 5 juta tapi para pelaku tidak mau,” katanya.

Atas dasar laporan tersebut, Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 10 tersangka.

Kesepuluh tersangka, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 orang perempuan.

“Kesepuluh tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara ujar kasat.

Arfaiz / posban

Berita Terkait

Top