mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pemerintah Dinilai Sepihak Merger Sekolah, Wali Murid SDN 12 Tangerang Kompak Tandatangani Petisi


internasionalpos.com, Kota Tangerang-Wali murid SD Negeri Tangerang 12 kompak tandatangani petisi penolakan rencana merger/regrouping sekolah yang dilakukan oleh pemerintah secara sepihak.

Diketahui, SDN Tangerang 12 merupakan salah satu sekolah dasar terfavorit yang berlokasi di kawasan Sukasari, Kecamatan Tangerang tersebut, disinyakir akan ditutup dan digabungkan dengan SD Negeri Tangerang 14.

Meski menuai banyak penolakan dari pihak wali murid, Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Tangerang rupanya masih tetap memaksakan untuk melakukan merger sekolah, tanpa adanya pemberitahuan ataupun sosialisasi terlebih dahulu.

Oleh karena itu, perwakilan wali murid dan alumni SDN Tangerang 12 mendatangi Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk melakukan audiensi.

“Dengan audiensi ini, tadi kadis menjelaskan atas merger sekolah dan sekolah penggerak adalah 2 hal yang berbeda. Target merger sekolah 2023 dari 48 sekolah menjadi 22 sekolah SD. Unsur sekolah penggerak tidak bisa dihilangkan karena itu program Diknas,” kata Ilham Fadilah Mutaqqin, salah satu Alumni dan walimurid SDN Tangerang 12 yang mengikuti audiensi tersebut, pada Rabu (30/8/23).

“Target merger tersebut adalah program pemerintah kota melalui Dinas Pendidikan kota. Merger sekolah juga beriringan dengan program perbaikan nomenklatur sekolah SD dilingkungan kota Tangerang hal ini berkaitan dengan efisiensi dan efektivitas operasional sekolah. Sekolah yang sudah di merger ,maka legalisir berkas-berkas ke dinas Pendidikan,” tambahnya.

Dirinya juga mengatakan, marger sekolah tersebut sudah terjadi dan sudah turunnya SK, namun dengan adanya merger sekolah tersebut dapat ditinjau ulang, jika dizinkan pusdatin.

“Merger sekolah sudah terjadi ,namun proses tersebut tidak ada sosialisasi dan asasmen merger yang intens dan melibatkan lingkungan sekolah seperti komite dan wali murid. SK merger sudah terbit tanggal 23 Agustus 2023 info bu kabid, tetapi itu bisa berubah lagi jika mendapatkan persetujuan,” ujarnya.

Sumber : Hiwata
Editor/Penerbit : Redaksi

Berita Terkait

Top