Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya
Jakarta, internasionalpos.com
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Hukum bisa berupa perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan sudah seharusnya ditaati oleh anggota masyarakatnya.
Terdapat berbagai macam penggolongan hukum. Salah satunya penggolongan hukum berdasarkan sumbernya. Penggolongan hukum menurut sumbernya antara lain adalah : Hukum Undang-undang Hukum undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-undang dapat diartikan secara formil dan materiil. Undang-undang dalam arti formil adalah bentuk peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh badan pembuat undang-undang yaitu lembaga legislatif.
Sedangkan undang-undang dalam arti materiil adalah suatu peraturan yang mengatur masyarakat. Baca juga: 10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Menurut Undang-undang Dasar atau UUD 1945, tata urutan peraturan perundang-undangan adalah: Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR. Undang-undang atau UU/ Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang atau Perpu. Peraturan Pemerintah. Keputusan Presiden.
Peraturan Menteri. Peraturan Daerah. Hukum Kebiasaan Hukum kebiasaan adalah peraturan tidak tertulis yang berbentuk himpunan kaidah-kaidah dan dibuat langsung oleh masyarakat melalui kebiasaan. Pada umumnya, hukum kebiasaan sulit digantikan karena telah mengakar dalam masyarakat.
Akan tetapi, hukum kebiasaan tidak dapat dirumuskan secara jelas karena tidak tertulis. Salah satu contoh hukum kebiasaan adalah hukum adat.
Hukum adat bisa diartikan sebagai kebiasaan turun temurun yang dimaksudkan untuk mengatur tata tertib dalam sebuah masyarakat. Hukum Traktat Hukum traktat adalah perjanjian internasional yang diadakan oleh dua negara atau lebih.
Jika telah memenuhi syarat tertentu, hukum traktat dapat dijadikan hukum formal. Macam-macam hukum traktat adalah: Traktat Bilateral: Perjanjian yang diadakan hanya oleh dua negara.
Traktat Multilateral: Perjanjian internasional yang diikuti oleh beberapa negara. Traktat Kolektif atau Traktat Terbuka: Traktat multilateral yang memberikan kesempatan bagi negara lain yang belum terlibat untuk menyepakati perjanjian tersebut.
nasional.kompas.com/read/2022/04/07/04000001/penggolongan-hukum-menurut-sumbernya?page=all/heny/pos.