Polisi sebagai penyidik negara punya kewenangan untuk menahan atau melepas dengan pertimbangan hukum. Publik bisa ikut memonitor proses sebagai wujud partisipasi hukum.
Tigaraksa, internasionalpos.com
Diduga oplosan Gas LPG 3 Kg subsidi oleh Tersangka Oplosan Gas LPG Tak Ditahan, Pengamat, Publik Ikut Mengawasi.
Pihaknya baru ada gerakan pihak polresta Tangerang Kab, Banten, baru ada penangkapan oleh aparat kepolisian.
Kasus pengoplosan gas LPG subsidi yang ditangani Polsek Panongan menuai masalah. Pasalnya, usai penangkapan hingga rilis di media, tersangka tak ditahan.
Peneliti Kebijakan Publik Riko Noviantoro mengatakan, kepolisian memang berhak untuk tidak menahan seseorang yang sedang berurusan hukum.
Namun, ia mengingatkan, akan partisipasi publik yang bisa memonitor dan mengawasi kasus ini.
“Polisi sebagai penyidik negara punya kewenangan untuk menahan atau melepas dengan pertimbangan hukum. Publik bisa ikut memonitor proses sebagai wujud partisipasi hukum.
Ketiga, media perlu terlibat aktif dalam semua proses hukum untuk cegah berbagai praktek penyimpangan hukum,” tegasnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (8/5).
Sementara, Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung mengatakan, kasus gas LPG baru masuk tahap satu. Ia menuturkan, sudah menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan.
“Baru tahap satu, berkas sudah ke jaksa bang. Ini posisinya kami menunggu petunjuk jaksa terkait berkas kasusnya. Belum tahap dua bang, baru tahap satu,” katanya kepada Tangerang Ekspres.
Diketahui, praktik ilegal pengoplosan tabung gas elpiji berbagai ukuran berlokasi di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Praktek tersebut sudah merugikan negara dan digerak Polsek Panongan.
Selain mengamankan 5 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk dan 2 unit mobil pick up. Juga mengamankan 974 buah tabung gas terdiri dari ukuran 12 kilogram sebanyak 349 buah, ukuran kilogram sebanyak 620 buah, dan ukuran 5,5 kilogram sebanyak 5 buah.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Serta, dijerat Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun
dan penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
“Tidak kami tahan karena ada penjamin dan wajib lapor seminggu dua kali. Kuasa hukumnya yang menjamin. Kita tuntut 10 tahun penjara namun belum kami tahan karena ada penjamin,” pungkas Hotma.
Menurut Informasi dari warga, kalau merugikan orang lain dalam menjual dan mengkemas barang subsidi pemerintah itu juga sudah termasuk, kejahatan.
“Syukurlah, sudah di tangkap takutnya akan ada peledakan tabung gas yang diisi tidak melalui standar Nasional Indonesia (SNI)”, katanya Ujang (45) warga.
( trisno / postsl ).