PTSL tahun 2021 sebanyak sertipikat 250, Sekitar 20 rt 5 dusun dan PTSL di Desa Bonisari yang di keluarkan oleh pihak Kantor BPN Pertanahan Kab. Tangerang.
Tangerang, internasionalpos.com
Muhamad Harom sekdes Bonisari kec. Pakuhaji, Kab. Tangerang, Banten mengatakan bahwa Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi.
Ia menyebutkan, Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
“PTSL tahun 2021 sebanyak sertipikat 250, Sekitar 20 rt 5 dusun dan PTSL di Desa Bonisari yang di keluarkan oleh pihak Kantor BPN Pertanahan Kab. Tangerang, sudah teralisasi”, katanya.
Menurut Muharom, supaya masyarakat dapat menjaga dengan baik, jelas pemilikannya”, kata muharom.
Henri / posb