Sanksi-sanksi ada bagi ASN yang melakukan pencalonan menjadi Kepala Daerah sesuai pasal 119.
Jakarta, internasionalpos.com
Jika pihak calon Bupati/Wakil Bupati Tangerang Cabup/cawabup harus mematahui aturan undang-undang apalagi yang masih berstatus ASN, jumat (17/05).
Aktifis dan mahasiswa bisa mengadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji coba dalam petikan undang-undang ASN di Kab. Tangerang, Banten.
Sanksi-sanksi ada bagi ASN yang melakukan pencalonan menjadi Kepala Daerah sesuai pasal 119.
Jika hal ini terbukti penjabat yang mencalonkan diri sebagai Buapti/wakil Bupati ada sanksinya.
Menurut UU 119, namun, meskipun berpendapat demikian, Mahkamah memandang perlu untuk mempertimbangkan lebih lanjut aspek kepastian hukum dan keadilan berkenaan dengan pertanyaan “kapan” pengunduran diri tersebut harus dilakukan.
Hal ini berkait dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon.
Pasal 119 UU ASN menyatakan:
“Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon”, kata Pasal 119 UUASN.
Menurut informasi, bahwa calon Bupati/Wakil Bupati mengabaikan Kritik, aktivis menilai Sekda Maesyal Rasyid Calon Pemimpin Otoriter, perlu ada tingkat respon tinggi dari warga.
Gaya Kepemimpinan Sekertaris Daerah (Sekda) Moch. Maesyal Rasyid jadi sorotan sejumlah aktivis karena dinilai otokritik.
Hal tersebut diungkap oleh Aktivis Tangerang Firmansyah melihat sikap Sekda abaikan banyak kritikan masyarakat.
Diketahui Sekda Maesyal Rasyid pejabat aktif digadang akan maju sebagai bakal calon Bupati Tangerang 2024. Majunya Sekda menuai banyak kritikan oleh sejumlah aktivis dan masyarakat sipil.
Kepada media, Firman mengatakan baru-baru ini desakkan, kritik mahasiswa dan masyarakat kepada Maesyal Rasyid untuk mundur dari jabatannya lantaran dinilai melanggar kode etik ASN justru diabaikan.
“Setiap aspirasi teman-teman (mahasiswa) tidak pernah didengar, (Maesyal Rasyid) calon pemimpin otoriter,” kata Firman, dikutip whatsapp group.
Lanjut Firman dirinya menyayangkan sikap Sekda yang tidak fokus bekerja sebagai pejabat panglima ASN. Maesyal Rasyid justru menyibukkan diri berpolitik praktis.
“Sekda bakal calon Bupati Tangerang tidak terinterprestasi untuk pemimpin yang baik, seharusnya fokus bertugas sebagai sekda malah (fokusnya) terpecah untuk ikut berpolitik,” kata pria pendiri Benteng Society Jumat, (17/5/2024).
“Di gaji oleh pajak negara (sebagai) ASN dalam pelayanan harusnya lebih progresif,” lanjutnya.
Selain itu, Maesyal juga dinilai memudarkan demokrasi di Kabupaten Tangerang dengan alasan kepentingan masyarakat lewat agenda dinasnya menggunakan fasilitas negara disamping dirinya mecalonkan sebagai Bacabup 2024.
Dari hal tersebut dapat dipastikan bahwa Moch. Maesyal Rasyid memiliki gaya kepemimpinan yang otoriter. Gaya tersebut mengancam kemunduran demokrasi di Kabupaten Tangerang.
Tae / henry / posbgr