mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sebelum saksiahkora Reza dan Andika terdakwa Imam juga mengelak barang bukti konci leter T yang di sita polisi.


Tangerang, posbanten

Berbelit Belit tidak mengakui barang bukti dalam persidangan akan mempersulit diri sendiri.

Jaksa penuntut umum Masael Tambunan SH memperlihatkan barang bukti konci leter T dalam persidangan lewat layar monitor TV di ruang sidang 2 di tolak oleh terdakwa Reza dan Andika.

Dalam kesaksian mahkota terdakwa Reza dan Andika merasa dirinya di paksa oleh penyidik Kepolisian untuk mengakui perbuatan pencurian Ranmor.

Sebelum saksiahkora Reza dan Andika terdakwa Imam juga mengelak barang bukti konci leter T yang di sita polisi dan dijadikan barang bukti.

Sidang pekan lalu JPU Dina SH,M Tambunan SH menghadirkan saksi perbalisan polisi.

Ke 3 polisi yang memeriksa terdakwa dan di tuangkan dalam BAP dalam kesaksianya tidak di bantah oleh terdakwa.

Para terdakwa di hadapan majelis hakim Agus SH mengatakan di imintidasi dan di tekan oleh polisi.

Pukulan tendangan ujar Reza dan Andika. Para terdakwa di suruh mengakui kasus pencurian kendaraan bermotor yang terekam dalam Vidio cctv.

Saksi mahkota terdakwa ke Reza dan Andika ke terdakwa Imam. Semua BAP polisi di bantah.

Dari kesaksian ke 3 terdakwa di depan majelis hakim Agus SH MH di bantah.

Kami di tangkap di pukuli di suruh mengakui ujar terdakwa dalam lapas lewat layar monitor TV ruang sidang pengadilan Negeri Tangerang.

Perkara ini sempat di gugat praperadila. Oleh kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang. Tetapi majelis hakim tidak mengabulkan permohonan kuasa hukum para terdakwa.

Alasan majelis hakim perkara sudah masuk materi pemeriksaan pembuktian oleh jaksa penuntut umum Dina SH.

Menurut salah satu pengacara terdakwa ,” Jaksa penuntut umum Dina SH sempat kembalikan berkas perkara ini Karna tidak cukup bukti, ketika kuasa hukum terdakwa gugat praperadilan tiba tiba berkas p21.

Dengan barang bukti konci leter T dan sisi TV gelap tidak ada gambar ujar btubara SH

Reza dan Andika Kenal dengan imam sudah lama Karna berteman.

Andika ditangkap di rumah sabtu 8 Oktober 22 malam Minggu. Saya tidak tahu di tangkap masalah apa. Saya di paksa di suruh memgakui sambil di pukuli ujar Andika dalam persidangan.

Ketika jaksa penuntut umum pengganti, M Tambunan SH memperlihatkan barang bukti konci leter T Reza dan Andika membantah bukan miliknya.

Pertanyaan JPU ke terdakwa di tangkap di gang pentil. Terdakwa mbantah.

Tidak ada di gang pentil Sukasari, tidak berboncengan dengan imam jawab terdakwa.membantah BAP JPU. M Tambunan SH.

Barang bukti Honda Supra punya bapak saya ujar Andika. Itu motor buat kepasar berdagang pak jaksa. Yang pakai bapak saya buat dagang.

Apakah kamu tidak pakai motor. Tidak pak jaksa. Motor di pakai ke pasar Babakan jam 12 malam ujar andika membantah.

Tidak pernah mengunakan motor itu. BAP palsu semua pak ujar andika dalam persidanan.

Saya di tangkap disuruh mengakui semua itu karna tidak tahan di gebukin di tendangin saya di paksa tanda tangan ujar terdakwa dalam persidangan.

Yang kalian Ketahui tentang perkara ini apa ujar JPU M Tambunan SH. Tuduhan pak jawab terdakwa kompak.
Pertama di tangkap Dika.

Saya di paksa di gebukin di pukuli, padahal saya tidak tahu apa apa seperti yang di tuduhkan ke saya.
Karna tidak tahan di pukuli, ditonjokin tendangan akirnya mengakui.

Reza di tangkap Awalnya cat Sama cewe, janjian ketemuan di warung bang Ajis. Ketika datang sampai lokasi di tangkap polisi. Langsung di pegang tangan dan di gebukin.

Di paksa suruh ngaku sama Buser. Sambil di tonjokim Buser menanyakan nama jaut. Terdakwa ga tau namanya jaut.

Tangan dan mata di lakban Sambil di pukuli. Akibat tidak kuat menerima siksaan akirnya mengakui.

Barang bukti dalam BAP jaksa penuntut umum konci leter T dan cctv sudah cukup untuk menyeret ke 3 terdakwa dalam persidangan.

Berbelit Belitnya terdakwa dalam persidangan akan mempersulit diri sendiri. Kuasa hukum terdakwa akan menghadirkan saksi meringankan sidang Kamis pekan depan

Arfaiz / posb

Berita Terkait

Top