mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Setelah Sesjamdatun Chairul Amir menjadi Markus kasus anak bos Kapal api. Kini sesjampidsus yang terseret dugaan pemerasan.


Jawa Tengah, internasionalpos.com

Alvin Lim SH, HH, MSc CF sebut kejaksaan sarang mavia. Kali ini di hebohkan jaksa pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa tengah diduga peras terdakwa 10 milyar. Mantan jaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ini sedang firal dalam pemberitaan media Jawa Tengah.

Sesjampidsus Kejaksaan Agung, Andi Herman mengaku tak tahu menahu terkait dugaan pemerasan senilai Rp 10 miliar oleh Putri Ayu Wulandari SH yang pernah tugas di kejaksaan Negeri Kota Tangerang Banten. kepada Agus Hartono di Kejati Jawa Tengah.

Menurutnya, saat kasus tersebut bergulir, dirinya sudah tak lagi menjadi Kajati Jawa Tengah.

“Saya enggak tahu,” ucap Andi saat dihubungi, Sabtu (26/11). Di kutip dari Jawapos.com

Andi mengelak dituding sebagai pihak yang memerintahkan Ayu melakukan pemerasan. Dia merasa namanya dicatut oleh Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Jaksa pada Kejati Jateng.

“Saya tidak tahu. Nama saya dibawa-bawa. Kalau mau konfirmasi, ya sama dia (Putri Ayu Wulandari) saja,” ujarnya.

Andi bahkan merasa kaget nama terseret dalam kasus tersebut. Apalagi dia sudah promosi jabatan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya sudah d Jakarta tahu-tahu ada berita kayak gitu. Boleh saja dia (Putri) cerita, makanya konfirmasi ke dia,” sambungnya.

Andi tak berbicara lebih jauh mengenai pemerasaan tersebut. Dia hanya membantah terlibat perkara ini. “Enggak pernah (memerintahkan Putri). Makanya untuk konfirmasi ke yang bersangkutan, karena dia yang ngomong,” pungkasnya.

Sebelumnya, oknum penyidik perempuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng diduga memeras seorang pengusaha asal Kota Semarang, Agus Hartono. Melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, dikutip japos.

Dikatakan percobaan pemerasan itu berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari tiga bank milik pemerintah ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 lalu. Atas ulah itu, Kamaruddin meminta agar oknum tersebut diperiksa

“Yang bersangkutan sebagai jaksa justru meminta sejumlah uang kepada klien saya yang dikriminalisasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit,” kata Kamaruddin, Jumat (25/11) malam.

Kamaruddin meminta agar oknum yang terlibat percobaan pemerasan untuk dinonaktifkan dan diperiksa.

meminta sejumlah uang kepada klien saya yang dikriminalisasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit,” kata Kamaruddin, Jumat (25/11) malam.

Kamaruddin meminta agar oknum yang terlibat percobaan pemerasan untuk dinonaktifkan dan diperiksa.

Dikatakannya, oknum jaksa yang dimaksud yaitu kordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari SH, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat sekretaris Jampidsus Andi Herman; dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akan melakukan pemeriksaan secara internal tentang dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud.

“Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara,” ucapnya di sela-sela acara pelepasan Atlet Gulat untuk Kejurnas Puan Maharani Cup ke-l di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (25/10).

Di samping itu, ia menyampaikan jika laporan tersangka atas nama Agus Hartono tidak benar, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

Ia menilai upaya itu dilakukan semata-mata untuk menghindari jeratan hukum. Menurut Asintel, terhadap proses penetapan tersangka atas nama Agus Hartono sudah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Pihaknya memastikan terhadap proses hukum atas nama Agus Hartono akan dilakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel walaupun tersangka dan penasihat hukumnya sedang mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Semarang.

Arfaiz / posb

Berita Terkait

Top