Terdakwa : Perlu saya sampaikan bahwa yang saya sampaikan kepada SKPD adalah permintaan BPK
Bandung, internasionalpos.com
Ketrangan Ihsan sempat berbelit-belit. Ketika hakim menayakan uang suap itu di berikan pada pihak BKP buat apa, namun ia sejenak memikirkan.
JPU sudah mulai ragu keterangan terdakwa, bahwa terdakwa memberikan unag 100 juta buat apa.
“Lalu terdakwa ihsan menjalskan pada hakim, kami transferkan uang itu atas dasar perintah dari BPK”, katanya Ihsan
Menurut Terdakwa dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ihsan Ayatullah, buka suara saat agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin.
Ia yang merupakan Kasubid Kasda di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengaku melakukan penarikan sejumlah uang ke perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lantaran adanya permintaan dari pihak BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
“Perlu saya sampaikan bahwa yang saya sampaikan kepada SKPD adalah permintaan BPK,” kata Ihsan saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih. dikutip antara.com
Ihsan diketahui banyak menghimpun dana yang bersumber dari perangkat daerah dan pengusaha.
Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris BPKAD Andri Hadian bahwa dirinya diminta tolong oleh Ihsan mengambil dana dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) senilai Rp100 juta.
Dan Pihak JPU sudah curiga, atas kerjasamanya antara BPK dan SKPD sudah jelas sengah meminta dan memberi di kanakan sanki berat.
Jajang / Deny / henry /posb