mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Tetapi Bandingnya dibebaskan PT Banten dan jaksa kasasi MA menguatkan putusan PN Tangerang sampai saat ini perkaranya masih PK.


Tangerang, internasionalpos.com

Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Lee Soo Hyun dengan temuan baru atau bukti baru ( NOVUM) ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Diduga palsu atau di palsukan telah selesai menjalani persidangan diketuai hakim Saidin Bagariang SH
Sidang PK ini tinggal menunggu putusan.

Adapun Novum yang diajukan berbeda dengan data yang ada dan dibuktikan dengan pembanding data yang dipegang oleh Shim Hyun Bo selalu Direktur PT Electronic Technologi Indoplas sebagai rekan bisnis yang melaporkan Lee Soo Hyun.

Dalam perkara penggelapan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang bulan September 2023 dan divonis selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Kenyataan pahit atas perbuatanya menimpa Lee Soo Hyun dimana setelah putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten menjatuhkan Vonis bebas.

Dipatahkan dengan pengajuan Kasasi oleh jaksa penuntut umum ke Mahkamah Agung dan akhirnya putusan Pengadilan Negeri Tangerang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

Peninjauan Kembali ini disikapi oleh Shim Hyun Bo, PK ini tidak sah karena Novum yang diajukan kepersidangan menurutnya palsu.

Adapun yang diajukan kepersidangan PK adalah surat pernyataan bukti kepemilikan tanah di Desa Singabangsa kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor seluas 71.826 m dan pernyataan Yohana bahwa tanah tersebut telah dijual kepada Lee Soo Hyun.

Jual beli tanah ditandatangani Yohana ( Tangerang 15 Desember 2020) diatas materai 10.000 dan saat itu penggunaan materai masih memakai materai 6000 dan tahun tersebut Yohana masih ditahan dipenjara, jelas nya

Sementara bukti Novum ini ditolak jaksa penuntut umum dan sebagai pembandingnya ada sama saya kata Shim Hyun Bo, bahwa ada Surat Keterangan Tanah Nomor: 593/05/VI/2023 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bogor Kecamatan Tenjo melalui Kantor Kepala Desa Singabangsa jalan Tegal Pondoh Singabangsa Kode Pos 16370.

Menurut Shim ia sudah bolak balik dilaporkan oleh Lee Soo Hyun dan Yohana ke Polda Banten dan Mabes mengenai penjualan tanah di Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor dan terakhir diperiksa tgl 25 Mei 2023 dan tgl. 3 Agustus 2023 Polda Banten mengeluarkan SP3.

Lanjutnya ia sebagai Direktur PT Electronic Technologi Indoplas memperjuangkan hak.

Sebagai pemilik perusahaan yang telah berjuang dari awal hingga kini. Selama ini saya dan Lee Soo Hyun sebagai rekan bisnis.

Dugaan saya dokumen jual beli tanah dicuri oleh Lee Soo Hyun. Pada tahun 2023 lalu Lee Soo Hyun sebagai terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Vonis 2 Tahun dan 6 bulan.

Tetapi Bandingnya dibebaskan PT Banten dan jaksa kasasi MA menguatkan putusan PN Tangerang sampai saat ini perkaranya masih PK.

Matrai 10 Ribu di keluarkan pemerintah mulai berlaku pada januari 2021 pemberlakuan tentang undang undang no 10 tentang bea cukai.

(Prayitno)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top